Loka POM di Kabupaten Tegal Perkuat Tata Kelola Organisasi melalui Pendampingan Biro Umum BPOM RI

21-05-2026 Umum Dilihat 91 kali

Kabupaten Tegal (20/5/2026)– Dalam upaya memperkuat tata kelola organisasi dan meningkatkan kapasitas administrasi perkantoran, Loka Pengawas Obat dan Makanan (Loka POM) di Kabupaten Tegal menerima pendampingan dari Biro Umum Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia pada kegiatan pendampingan yang dilaksanakan di kantor Loka POM di Kabupaten Tegal.

Loka POM di Kabupaten Tegal merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM yang baru resmi beroperasi sejak 1 April 2026. Sebagai satuan kerja baru, berbagai aspek tata kelola organisasi masih terus diperkuat agar pelaksanaan tugas dan fungsi pengawasan obat dan makanan dapat berjalan secara optimal, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, pendampingan dari unit pusat menjadi langkah penting dalam mendukung kesiapan organisasi, khususnya pada bidang administrasi dan pengelolaan perkantoran.

Dalam kegiatan tersebut, tim dari Biro Umum BPOM RI memberikan pembinaan dan pendampingan terkait kearsipan dan tata naskah dinas guna memastikan seluruh proses administrasi surat menyurat dilaksanakan secara tertib, seragam, dan sesuai standar yang berlaku di lingkungan BPOM. Selain itu, peserta juga mendapatkan pendampingan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) sebagai bagian dari implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik.

Tidak hanya itu, Biro Umum BPOM RI turut memberikan arahan terkait pengelolaan sarana dan prasarana kantor guna mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan menunjang produktivitas pegawai. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pegawai Loka POM di Kabupaten Tegal dapat meningkatkan pemahaman dan kemampuan dalam pengelolaan administrasi, kerasipan serta tata kelola organisasi.

Kepala Loka POM di Kabupaten Tegal menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat fondasi organisasi sehingga Loka POM di Kabupaten Tegal dapat memberikan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berkualitas kepada masyarakat. (eni)

Sarana