Dalam rangka meningkatkan pemahaman tenaga kefarmasian terhadap keamanan, mutu, dan penggunaan obat yang bertanggung jawab, Loka POM di Kabupaten Tegal turut berkontribusi dalam Seminar dan Bimbingan Teknis Strategi Pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) dan Peningkatan Mutu Pelayanan Kefarmasian di Apotek yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal pada hari Kamis, 03 September 2026.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Loka POM di Kabupaten Tegal, Salman Fariesy, hadir sebagai narasumber dan menyampaikan materi Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) terkait “Menjaga Keamanan, Mutu, dan Penggunaan Obat yang Bertanggung Jawab”. Dalam paparannya, Salman menjelaskan bahwa pengelolaan obat yang aman dan bertanggung jawab merupakan bagian penting dalam mendukung pelayanan kefarmasian yang bermutu. Hal tersebut juga sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mengamanatkan bahwa praktik kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut adalah resistensi antimikroba atau Antimicrobial Resistance (AMR). Salman menjelaskan bahwa AMR merupakan kondisi ketika mikroorganisme mampu bertahan pada dosis terapi antimikroba sehingga dapat mengurangi keampuhan obat, meningkatkan risiko penyebaran penyakit, memperparah kondisi pasien, bahkan menyebabkan kematian. Permasalahan AMR juga tidak hanya berdampak pada manusia, tetapi dapat terjadi pada hewan, ikan, dan tumbuhan.
Dalam materi yang disampaikan, turut ditekankan bahwa AMR merupakan salah satu ancaman kesehatan masyarakat global. Berdasarkan fakta yang disampaikan WHO dalam materi, resistensi antimikroba secara langsung maupun tidak langsung berhubungan dengan kematian 4,9 juta jiwa di 204 negara pada tahun 2019 dan diperkirakan terus meningkat hingga mencapai 10 juta jiwa per tahun pada tahun 2050.
Selain membahas AMR, Salman juga memberikan pemahaman mengenai pentingnya kewaspadaan terhadap obat ilegal dan obat setelan dalam rantai pelayanan kefarmasian. Obat ilegal merupakan obat yang diproduksi atau diedarkan tidak sesuai ketentuan sehingga legalitas, keamanan, khasiat, dan mutunya tidak dapat dipertanggungjawabkan. Masyarakat maupun tenaga kefarmasian diimbau untuk memastikan legalitas produk dan melakukan pengecekan melalui aplikasi BPOM Mobile apabila terdapat keraguan terhadap suatu produk.
Kewaspadaan juga perlu ditingkatkan terhadap obat setelan, yaitu campuran beberapa obat dalam satu kemasan yang diklaim dapat mengobati penyakit tertentu, namun komposisi dan keamanannya tidak diketahui secara pasti. Materi menekankan bahwa obat setelan sering kali mengandung berbagai jenis obat keras dengan dosis yang tidak jelas dan tidak berada di bawah pengawasan dokter. Pada kesempatan yang sama, peserta juga diberikan edukasi mengenai Obat Bahan Alam (OBA) yang mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). Penggunaan OBA yang mengandung BKO dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, antara lain gangguan tidur, gangguan pencernaan, gangguan neurologis, gangguan pernapasan, serangan jantung, kerusakan ginjal dan hati, reaksi alergi, hingga kematian.
Loka POM di Kabupaten Tegal juga menyampaikan hasil pengawasan obat tradisional periode April–Agustus 2026. Dalam periode tersebut terdapat 2 sarana yang tidak memenuhi ketentuan, terdiri atas 1 sarana dengan temuan administratif dan 1 sarana dengan temuan produk tanpa izin edar (TIE). Produk TIE tersebut telah dimusnahkan dan terhadap sarana telah dilakukan tindak lanjut berupa surat peringatan. Sementara itu, dari 9 produk obat tradisional yang telah diuji, terdapat 5 produk yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dengan penyebab bukan karena BKO, melainkan terkait ALT, penandaan, dan zat pengawet. Lebih lanjut, Salman mengingatkan pentingnya pengelolaan dan penyimpanan obat sesuai persyaratan untuk mempertahankan mutu produk hingga tanggal kedaluwarsa. Faktor lingkungan seperti suhu, kelembapan, dan kebersihan perlu diperhatikan dalam penyimpanan obat dan bahan obat. Pemantauan suhu juga perlu dilakukan secara teratur, didukung dengan temperature mapping, pencatatan dan dokumentasi, serta kalibrasi alat pemantau secara berkala.
Melalui kegiatan Seminar dan Bimbingan Teknis tersebut, Loka POM di Kabupaten Tegal mendorong tenaga kefarmasian untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan dan mutu obat serta menerapkan pengelolaan obat yang sesuai ketentuan. Upaya tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu pelayanan kefarmasian sekaligus memperkuat kontribusi tenaga kesehatan dalam pengendalian AMR.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari penguatan sinergi antara Loka POM di Kabupaten Tegal dan Dinas Kesehatan Kabupaten Tegal dalam memberikan edukasi kepada tenaga kesehatan dan meningkatkan perlindungan masyarakat melalui penggunaan obat yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. Loka POM di Kabupaten Tegal berkomitmen untuk terus hadir memberikan edukasi dan memperkuat pengawasan obat dan makanan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat menuju penggunaan obat yang aman, bermutu, dan bertanggung jawab. (yusi)